Selasa, 20 September 2016

cara persidangan musyawara besar (mubes)


 Persidangan Permusyawaratan saat Pemilu Raya Himpunan Mahsiswa Kulisusu Barat
Dalam permusyawarat dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang  untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Pesidangan di definisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasiguna membahas masalah tertentudalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai ketetapan bersama. Ketetpan ini akan msifatnya finalsehingga berlaku yang setuju atau yang tidak, hadir ataupun tidak ketika persidangan berlangsung.

  stering comeete
  stering comeete terdiri dari 3 orang yang memiliki fungsi masing masing
§  stering comeete 1  bertugas membacakan agenda acara atau kegiatan
§  stering comeete 2 bertugas membacakan tatatertib persidangan
§  stering comeete 3 bertugas membahas kriteria pemilihan dan penetapan  dan penetapan pimpinan sidang/ presidium sidang

          pimpinan sidang
      pipmpinan sidang terdiri atas tiga orang yakni
§  pipmpinan sidang 1 bertugas membahas lpj (laporan pertanggung jawaban) bila organisasi masih baru maka  pimpinan sidang 1 bertugas langsung membahas AD-ART
§  pimpinan sidang 2 bertugas membahas AD-ART, bila organisasi  masih baru maka pimpinan sidang 2 bertugas langsung membahas kriteria pemilihan dan penetapan ketua umum

  Sidang pleno
Ø  Sidang pleno diikuti seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan
Ø  Sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang
Ø  Sidang pleno biasanya dipandu oleh stering komite
Ø  Sidang pleno biasanya membahas dan memutuskan segala sesuatu yang    Berhubungan dengan permusyawaraan.

ATURAN UMUM SEBUAH PERSIDANGAN
Peserta
  Peserta Penuh
  Hak Peserta Penuh :
Ø  Hak bicara adalah untuk bicara mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada  pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Ø  Hak suara adalah hak utuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
Ø  Hak memilih adalah hak untuk menentukan pilihandalam proses pemilihan
Ø  Hak dipilih adalah  hak untuk dipilih dalam proses pemiliahan
 Kewajiban peserta penuh :
Ø  Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Ø  Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
  Hak peserta peninjau :
Ø  Hak bicara adalah untuk bicara mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis


  Persidium Sidang
Ø  Persidum siding dipilih peserta permusyawaratan melaui siadang pleno yang dipandupanitia pengarah
Ø  Presidium sidang bertugas dan memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
Ø  Persidium sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tatatertib persidangan

  1 Kali Ketukan
Ø  Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
Ø  Mengesahkan keputusan/kesepakatan keputusan sidang poin perpoin
Ø  Keputusan sementara)
Ø  Member peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh
Ø  Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang  yang waktunya tidak terlalu lama          ( biasanya skors 1x ?? Menit, dll)  sehinggapeserta tidak perlu meninggalkan persidangan
Ø  Mencabut kembali / membatalkan ketentuan terdahulu yang diaanggap keliru.
 2 Kali Ketukan
Ø  Untuk mengskorsing / mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2x?? Menit) misalnya istirahat,lobbying,  sembahayang, makan.
Ø  Skorsing ialah penundaan persidangang untuk sementara waktu
Ø  Lobbying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedan  pendapat dalam pengambilan keputusan
v  3 Kali Ketukan
Ø  Membuka / menutup sidang atau acara resmi
Ø   mengesahkan keputusan final/ akhir hasil sidang

CONTOH KALIMAT  YANG DIGUNANKAN OLEH PRESIDIUM SIDANG

  Membuka sidang
§  Dengan Mengucapkan  Bismillah Hirihmanirrohiim Sidang Pleno 1 Saya Nyatakan Dibuka.”. Tok…Tok…Tok
  Menutup sidang
§  Dengan Mengucapkan  Bismillah Hirihmanirrohiim Sidang Pleno 1 Saya Nyatakan Tutup”.Tok…Tok…Tok
  Mengalihkan Pimpinan Sidang
§  “Dengan Ini Pimpinan Sidang Saya Alihkan Kepada Pimpinan Siadang Berikutnya”. Tok.
Mengambil Alih Pimpinan Sidang
§  Dengan Ini Pimpinan Sidang Saya Ambil Alih”. Tok.
  Mengskorsing Sidang
§   Dengan Ini Sidang  Saya Skorsing   Selama 15 Menit”. Tok…Tok.
  Mencabut Skorsing
§  Dengan Ini Skorsing 15 Menit Saya Cabut Dan Saya Nyatakan Sidang Dilanjutkan”. Tok …Tok.
  Member Peringatan Kepada Peserta Sidang
§  Tok…..” Peserta Sidang Harap Tenang !”
s                                     
                            semoga bermanfat buat temen teman semua..!!!





     


                  -