Persidangan Permusyawaratan saat Pemilu Raya Himpunan Mahsiswa Kulisusu Barat
Dalam permusyawarat
dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan persidangan. Hal
ini dilakukan secara fokus dan berimbang
untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Pesidangan di
definisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasiguna membahas masalah
tertentudalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai
ketetapan bersama. Ketetpan ini akan msifatnya finalsehingga berlaku yang
setuju atau yang tidak, hadir ataupun tidak ketika persidangan berlangsung.
stering comeete
stering comeete
terdiri dari 3 orang yang memiliki fungsi masing masing
§ stering comeete
1 bertugas membacakan agenda acara atau kegiatan
§ stering comeete
2 bertugas membacakan tatatertib persidangan
§ stering comeete
3 bertugas membahas kriteria pemilihan dan penetapan dan penetapan
pimpinan sidang/ presidium sidang
pimpinan sidang
pipmpinan
sidang terdiri atas tiga orang yakni
§ pipmpinan
sidang 1 bertugas membahas lpj (laporan pertanggung jawaban) bila organisasi
masih baru maka pimpinan sidang 1 bertugas langsung membahas AD-ART
§ pimpinan sidang
2 bertugas membahas AD-ART, bila organisasi masih baru maka pimpinan
sidang 2 bertugas langsung membahas kriteria pemilihan dan penetapan ketua umum
Sidang
pleno
Ø Sidang
pleno diikuti seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan
Ø Sidang
pleno dipimpin oleh presidium sidang
Ø Sidang
pleno biasanya dipandu oleh stering komite
Ø Sidang
pleno biasanya membahas dan memutuskan segala sesuatu yang Berhubungan
dengan permusyawaraan.
ATURAN
UMUM SEBUAH PERSIDANGAN
Peserta
Peserta Penuh
Hak
Peserta Penuh :
Ø Hak
bicara adalah untuk bicara mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Ø Hak
suara adalah hak utuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
Ø Hak
memilih adalah hak untuk menentukan pilihandalam proses pemilihan
Ø Hak
dipilih adalah hak untuk dipilih dalam
proses pemiliahan
Kewajiban
peserta penuh :
Ø Menaati
tata tertib persidangan/permusyawaratan
Ø Menjaga
ketenangan/harmonisasi persidangan
Hak
peserta peninjau :
Ø Hak
bicara adalah untuk bicara mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada
pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Persidium Sidang
Ø Persidum
siding dipilih peserta permusyawaratan melaui siadang pleno yang dipandupanitia
pengarah
Ø Presidium
sidang bertugas dan memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan
yang disepakati peserta
Ø Persidium
sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tatatertib persidangan
1 Kali Ketukan
Ø Menerima
dan menyerahkan pimpinan sidang
Ø Mengesahkan
keputusan/kesepakatan keputusan sidang poin perpoin
Ø Keputusan
sementara)
Ø Member
peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh
Ø Menskors
dan mencabut kembali skorsing sidang
yang waktunya tidak terlalu lama
( biasanya skors 1x ?? Menit,
dll) sehinggapeserta tidak perlu
meninggalkan persidangan
Ø Mencabut
kembali / membatalkan ketentuan terdahulu yang diaanggap keliru.
2 Kali Ketukan
Ø Untuk
mengskorsing / mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2x??
Menit) misalnya istirahat,lobbying,
sembahayang, makan.
Ø Skorsing
ialah penundaan persidangang untuk sementara waktu
Ø Lobbying
ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedan pendapat dalam pengambilan keputusan
v 3 Kali Ketukan
Ø Membuka
/ menutup sidang atau acara resmi
Ø mengesahkan keputusan final/ akhir hasil
sidang
CONTOH
KALIMAT YANG DIGUNANKAN OLEH PRESIDIUM
SIDANG
Membuka sidang
§ Dengan
Mengucapkan Bismillah Hirihmanirrohiim
Sidang Pleno 1 Saya Nyatakan Dibuka.”. Tok…Tok…Tok
Menutup sidang
§ Dengan
Mengucapkan Bismillah Hirihmanirrohiim
Sidang Pleno 1 Saya Nyatakan Tutup”.Tok…Tok…Tok
Mengalihkan Pimpinan
Sidang
§ “Dengan
Ini Pimpinan Sidang Saya Alihkan Kepada Pimpinan Siadang Berikutnya”. Tok.
Mengambil Alih Pimpinan
Sidang
§ Dengan
Ini Pimpinan Sidang Saya Ambil Alih”. Tok.
Mengskorsing Sidang
§ Dengan Ini Sidang Saya Skorsing Selama 15 Menit”. Tok…Tok.
Mencabut Skorsing
§ Dengan
Ini Skorsing 15 Menit Saya Cabut Dan Saya Nyatakan Sidang Dilanjutkan”. Tok
…Tok.
Member Peringatan
Kepada Peserta Sidang
§ Tok…..”
Peserta Sidang Harap Tenang !”
s
semoga bermanfat buat temen teman semua..!!!
s
semoga bermanfat buat temen teman semua..!!!
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar